Pedagang Kaki Lima Alun-alun Kebumen Di Perbolehkan Berjualan
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Kebijakan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang memperbolehkan para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di Alun- alun kebumen menemukan respons dari beberapa pihak. Terlebih terpaut lontarannya yang hendak melepaskan retribusi untuk pedagang kaki lima di jantung kota kebumen tersebut. “ Memanglah paska statment dari bupati arif itu harus wajib direspons. Di mana, Alun- alun selaku ruang publik kan bukan cuma buat pedagang kaki lima saja, melainkan juga warga universal,” tandas Penasihat Paguyuban pedagang kaki lima (P2KL) Alun- alun kota Kebumen, Doktor Teguh Purnomo dikala menjajaki pemaparan hasil koordinasi Pimpinan (P2KL) Alun- alun Kebumen Muhajir dengan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Gedung Putih yang berada di utara Stadion Candradimuka Kebumen pada hari Kamis( 18/ 3/2021 ).
Koordinasi itu sendiri dicoba Muhajir atas permintaan buat menghadap bupati pada tanggal 9 Maret, sehabis grupnya melayangkan pesan permohonan audiensi ke Disperindag pada tanggal 10 Maret. Sampai setelah itu Muhajir mengirim pesan pembatalan audiensi. Teguh yang pula pimpinan Kebumen Lawyer Vlub( KLC) itu memandang apa yang dicoba tersebut ialah bagian dari ikhtiar buat bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Kebumen. Mengingat, Alun- alun ialah ruang publik, yang pemanfaatannya jangan hingga terdapat yang lebih dominan. “ Di samping itu pedagang kaki lima jangan jadi problem maker. Jadi butuh sinergikan ketentuan ataupun juga kebijakan pemerintah dengan kemauan warga. Tercantum PKL,” imbuhnya. Dalam peluang tersebut pula dihadiri oleh perwakilan dari Disperindag Kebumen. Sebaliknya pihak dari Satpol PP serta Camat Kebumen yang diundang, nyatanya tidak terdapat perwakilan yang muncul.
Muhajir lalu mengantarkan kronologi sampai grupnya dimohon secara langsung buat menghadap bupati Kebumen. Bermula dari open house yang tanpa mengundang dirinya sebagai Pimpinan P2KL Kebumen ataupun istrinya, Samirohyati selaku anggota paguyuban pada tanggal 28 Februari. Berikutnya dia melayangkan pesan ke Disperindag buat audiensi.“ Sehabis aku melayangkan pesan buat audiensi pada 10 Maret, nyatanya pada 9 Maret aku dimohon untuk menghadap bupati arif, sehingga aku buat pesan pembatalan audiensi ke Disperindag,” ucap Muhajir. Terpaut kebijakan pembebasan retribusi, Muhajir mengantarkan uraian dari bupati hendak disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dan konvensi bersama. Tercantum penarikan iuran kepada para orang dagang. Pemaparan hasil koordinasi dengan bupati itu pula di informasikan legalisasi P2KL Alun- alun Kebumen yang diketuai Muhajir.
Dalam paguyuban tersebut ada angaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD ART) yang mencantumkan iuran menjadi konvensi bersama.“ Bila tidak boleh menarik iuran, hingga paguyuban tidak memiliki kas. Serta jika retribusi dibebaskan, hingga tidak terdapat pendapatan wilayah dari zona tersebut,” papar Muhajir. Demikian terimakasih.