Praktis Dan Mudah, Melalui Whatsapp Bisa Perpanjang SKCK
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Hore! mulai saat ini, untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kebumen lebih gampang dan juga lebih irit waktu. Para pemohon yang mau perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) syaratnya hanya cukup mengirimkan foto kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan photo SKCK yang lama. Berikut keperluan perpanjangannya, lewat aplikasi WhatsApp (WA) di nomor 085-224-246-424. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto menjelaskan, perpanjangan melalui aplikasi WhatsApp (WA) adalah terobosan kreatif Sat Intelkam dalam memberikan layanan pada masyarakat.
"Polres Kebumen yang seperti ini sangat membantu masyarakat, ya. Prosesnya juga sangat cepat," jelas Iptu Sugiyanto, pada tanggal 4 Maret 2021. Setelah mengirimkan datanya lewat pesan WhatsApp, pemohon perpanjangan bisa langsung datang ke Sat Intelkam Polres Kebumen untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak sambil menyerahkan pas photo ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 3 lembar.
Untuk pengambilan bisa dilakukan pada jam kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan hari Jumat,dan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. Pada saat pengambilan, pemohon perpanjangan membayar PNBP SKCK senilai Rp 30 ribu rupiah. "Untuk prosesnya tidak lama, tidak sampai satu menit. Cepat sekali kok, dan bisa langsung diambil," ucap Iptu Sugiyanto.
Hal tersebut hanya berlaku untuk warga yang hendak melakukan permohonan perpanjangan SKCK, bukan untuk pemohon baru. Kasubbag Humas menyampaikan pada warga yang mau berkunjung ke Polres Kebumen supaya tetap wajib mematuhi Protokol kesehatan, harus mengenakan masker dan juga cuci tangan lebih dulu di tempat yang sudah di persediakan. Untuk pemohon juga diimbau duduknya tetap harus jaga jarak, untuk memutus mata rantai penularan virus. Demikian terimakasih