Edarkan Pil Koplo, Kernet Truk Dicidug Polisi
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Laki-laki berinisial SS (24) warga Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan obat terlarang pil Hexymer alias pil koplo. Laki-laki yang sehari-hari berprofesi sebagai kernet truk itu dicidug oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama barang bukti ratusan butir pil hexymer yang dikemas di dalam plastik klip warna bening. Tersangka mengaku kalau ratusan pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang yang ada di daerah Tanggerang. Tersangka mendapatkan obat terlarang ini ketika bekerja menjadi kernet truk.
"Dan pas Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tanggerang, tempat dimana obat terlarang ini diperoleh," Ungkap Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, pada Rabu, 28 April 2021. Tersangka mendapatkan sebanyak 15 paket pil hexymer dengan harga Rp 250.000. Selebihnya, tersangka menjualnya kembali kepada warga Kebumen dengan meraup keuntungan tiap paketnya Rp 30.000. "Tersangka sudah beberapa kali menjual. Tersangka sudah mendapatkan banyak keuntungan dari menjual obat terlarang pil ini," imbuh AKP Paryudi.
Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba di depan rumahnya, pada hari Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.30. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka mengedarkan obat terlarang pil hexymer secara ilegal kepada warga masyarakat. Polisi juga sukses mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 11 plastik klip warna bening yang berisi masing-masing ada 11 butir pil Hexymer, dan juga satu strip atau delapan butir obat tramadol. "Tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka diancam pidana dengan kurungan penjara maximal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman.
Disebutkan, Pil hexymer tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Karena dampaknya sangat tidak baik bagi kesehatan kalau dikonsumsi tanpa adanya resep dokter, apalagi cuma untuk mendapatkan efek mabuk. Obat terlarang ini untuk pasien parkinson. Jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang pada remaja maka bisa dapat mengakibatkan pikun lebih awal. Pada kasus overdosis, bisa menyebabkan kematian. Demikian.