Satuan Reserse Dan Kriminal Kebumen Membongkar Praktik Prostitusi Online Di Kota Ini
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Polres Kebumen melalui jajaran Satuan Reserse dan kriminal membongkar praktik prostitusi online di Kota ini. Didalam kasus ini, aparat polisi mengamankan inisial WN (20) warga Desa Kecritan Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara. Tersangka WN diketahui sebagai muncikari dalam kasus ini. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers pada Jumat (30/4/2021) menjelaskan pihaknya bakal mengungkap tuntas sampai habis kasus ini.
"Kita akan amankan tersangka, dan kita akan sidik sampai tuntas," Jelas AKP Afiditya didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman. Dalam Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen ini. Aparat Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yaitu dua handphone android merk Realmi C 11, dan Xiomi Note 7,alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan juga uang tunai dengan jumlah satu juta Rupiah dari hasil transaksi.
Lebih lanjut AKP Afiditya menjelaskan, tersangka ini menawarkan wanita cantik sexy yang bisa dibooking melalui aplikasi pencarian jodoh. Untuk harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu sampai dengan harga Rp 500 ribu untuk sekali berhubungan selayaknya suami istri. "Nah dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksinya" Jelas AKP Afiditya. Kepada aparat polisi tersangka juga mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya tertangkap. "Kurang lebihnya dua bulan beroperasi Pak," kata tersangka WN.
Dari perbuatan itu, kini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara maximal 6 tahun dengan denda uang paling banyak Rp 1 miliar. Demikian terimakasih.