Kejam! Aniaya Mantan Istri Pake Gelas, Mantan Kades Ditangkap Polisi
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Entah setan apa yang merasuki pria mantan kades ini, mantan kepala desa ini melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Entah apa yang salah dengan Sy alias Gonder (45). Seorang pria yang juga mantan Kepala Desa Ayamputih Kecamatan Buluspesantren ini kembali ditangkap berurusan dengan polisi. Sempat dibui karena perkara korupsi, Gonder kini kembali ditangkap polisi. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Buluspesantren AKP Sumardi saat konferensi pers, menyampaikan Gonder sudah berstatus sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Untuk kasus baru ini, Gonder ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial NN (35) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong.
"Kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (11/4/2021) sekitar jam 11.00 WIB di tempat objek wisata Pantai Ayamputih Kebumen," Ungkapan AKP Sumardi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, pada hari Kamis (29/4/2021). Penganiayaan tersebut dipicu sebab tersangka merasa sakit hati, ketika anaknya ditemui korban dengan tidak meminta izin pada tersangka. Karena dalam kesehariannya, anak tersebut tinggal bersama dengan bapaknya. Ketika kejadian, korban merasa kangen dengan anak tersebut, sehingga ingin menemui anaknya. Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat bertengkar yang akhirnya terjadi pemukulan kepada sip korban.
"Si tersangka ini melakukan pemukulan kepada korban menggunakan gelas kaca dan tepat mendarat di kepala korban bagian belakang. Korban mengalami luka robek yang cukup serius dengan panjang 6 cm dan juga harus menjalani perawatan di RSDS Kebumen," Jelas Iptu Tugiman. Kejadian tersebut, lalu korban merasa tidak terima dengan perlakuan mantan suaminya dan langsung melaporkan ke Polsek Buluspesantren Kebumen. Polisi mengamankan tersangka, untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pecahan kaca dari gelas yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Gonder mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah ia lakukan penganiayaan kepada korban. Kini nasi telah berubah menjadi bubur. Terlambat, semua sudah terjadi. Kasus tersebut Gonder dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maximal lima tahun penjara. Gonder sebelumnya juga pernah divonis selama tiga tahun penjara karena perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Masalah yang menjerat Gonder itu terkait dengan penjualan tanah kas desa dengan kerugian negara mencapai sebanyak Rp 425 juta, ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2010 lalu. Dan dari hasil penjualan tanah tersebut kemakmuran desa itu, ternyata tidak diserahkan ke desa, melainkan masuk ke dompet milik pribadi. Demikian terimakasih.