Ngaku Bisa Transfer Ilmu, Cabuli Gadis Ting-ting - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Ngaku Bisa Transfer Ilmu, Cabuli Gadis Ting-ting


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Mengaku keturunan darah kerajaan Majapahit, pria berinisial MA (40) warga Desa Kedalemankulon Kecamatan Puring Kebumen, tega cabuli 4 gadis di bawah umur. Para korban adalah pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif pada tersangka. Bukannya diobati, para korban yang masih gadis ting-ting itu justru malah di cabuli. "Dan sampai kini ada 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih ting-ting di bawah umur,” Tersangka menjalankan aksinya  sejak tahun 2017, di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon.

Para korban yakni gadis yang pengin memiliki kekuatan berolahraga supaya memiliki prestasi lebih. Korban semuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bahwa dirinya bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia peroleh dari Kerajaan Majapahit. Sebab tidak tahan akan perlakuan tersangka, salah satu korban akhirnya menceritakan pada keluarganya dan kemudian melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen. Selebihnya tersangka berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/4) sekitar jam 11.45 WIB, di rumahnya. "Tersangka sudah kita amankan tanpa adanya perlawanan di rumahnya,” kata AKP Afiditya.

Tersangka kekeh adalah titisan Mbah Bondan yang mempunyai 11 Istri yang memiliki gelar dewi. Bila akan melaksanakan ritual pengobatan, korban yang masih gadis ting-ting itu dijuluki Dewi dan sesaat itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka. Korbanpun merasa yakin, dan akhirnya pasrah, termasuk juga saat dicabuli di kamar rumah si tersangka.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun penjara dan denda uang paling banyak sejumlah 5 Miliar Rupiah. Demikian terimakasih.

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia