Sesuai Zonasi, Obyek Wisata Di Purworejo Tetap Buka - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Sesuai Zonasi, Obyek Wisata Di Purworejo Tetap Buka


Kedu (www.wara-wirikebumen.com)- Pemerintah Kabupaten  Purworejo memastikan objek wisata wilayah itu akan tetap dibuka sesuai dengan zonasi persebaran Corona. Pemerintah memutuskan akan tetap membuka obyek wisata yang berada di zona hijau dan juga zona kuning. Jadi obyek wisata yang dilarang beroperasi cuma yang berada di zona oranye dan zona merah. Untuk Purworejo, ketika ini objek wisata ada di zona kuning, sehingga sesuai dengan  regulasi pemerintah provinsi yang menjadi rujukan kami, tetap boleh buka. Tetapi soal pembukaan obyek wisata tetap disesuaikan dengan situasi terkini penyebaran Corona, Kata Kepala Dinas Pariwisata dan juga Kebudayaan Purworejo Agung Wibowo, pada hari Jumat (07/05/2021).

Meski begitu, pemerintah kabupaten menerapkan pembatasan ketat dalam operasional obwis demi untuk mencegah nampaknya klaster baru pandemi. Bupati Purworejo menerbitkan Surat Edaran 800/3135/2001 tanggal 4 Mei 2021 yang mengatur aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul fitri. Berdasarkan regulasi itu, dilakukan pembatasan ketat aktivitas pariwisata di Purworejo. Jam buka obyek wisata juga akan dibatasi paling lama sampai jam 15.00. Selain itu juga ada pembatasan jumlah para pengunjung paling banyak 30% dari kapasitas obyek wisata. Tentunya dengan penerapan prokes lainnya seperti pakai masker, mencegah kerumunan, dan juga mencuci tangan, tetap akan  dijalankan di dalam obwis ini, tuturnya.

Dan sementara, Dinparbud Purworejo menindaklanjuti edaran dengan berkoordinasi dengan satgas Corona kabupaten dan juga kecamatan. Dinas juga menyurati desa pengelola obwis untuk berkoodinasi bersama satgas Corona kecamatan. Untuk penegakkan prokes akan dilaksanakan satgas dan juga pengelola, ujarnya. Namun pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas kepada para pengunjung jika ada obwis yang melanggar prokes. Bila ada yang melanggar, contoh ada kerumunan atau juga pengunjung melebihi 30%, akan disanksi berupa penutupan, tegasnya. Bupati Purworejo Agus Bastian juga mengingatkan, dengan adanya potensi nampaknya klaster baru Corona dari adanya peningkatan aktivitas masyarakat. Bupati menghimbau kepada bmasyarakat untuk ketat dan juga konsisten dalam menerapkan prokes 5 M. 

Selain mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan juga menghindari kerumunan, masyarakat juga diminta untuk mengurangi mobilitas terkecuali untuk hal yang penting, ucap Bupati. Lebih lanjut, Upaya sosialisasi itu tidak cuma dilaksanakan pemerintah. Media juga jangan lelah untuk terus mengkampanyekan gerakan 5 M tersebut. Supaya masyarakat selalu ingat dan juga senantiasa siap untuk menghadapi pandemi. Demikian.


Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia