Belasan Ton Beras Dibawa Kabur, Pria Ini Di Ciduk Polisi
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Pria berinisial ED alias Gering (40) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara diciduk Jajaran Kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah menggelapkan sebanyak 11 ton beras milik Andri Yuvianto (35) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen. Uang hasil dari kejahatannya itu, dipakai untuk berfoya-foya. Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto ketika menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen mengungkapkan, tersangka merupakan residivis penipuan yang pernah dipenjara pada tahun 2018 di Purwokerto dengan kasus serupa. "Tersangka merupakan residivis dan kini melakukan penipuan beras 11 ton yang korbannya warga Gombong Kebumen dengan total kerugian sekitar Rp 77 juta,” ungkap Kapolsek Gombong pada Selasa 8 Juni 2021.
AKP Willy menjelaskan dalam kasus ini, tersangka memakai modus bayar kontan untuk pembelian pertama hingga ketiga. Untuk meyakinkan korban, tersangka datang bersama seorang perempuan dan juga anak supaya korban menganggapnya sebagai istri dan anak tersangka meski cuma teman. Setelah bisa meyakinkan korban, lalu tersangka memesan beras kembali sebanyak 11 ton dengan cuma dibayar DP sebesar RP 3,5 juta. Semua beras yang telah dibeli disimpan di sebuah rumah kontrakan di Pemalang Jawa Tengah. Rumah tersebut diakui tersangka sebagai rumahnya.
Namun, setelah pesanan terakhir diantarkan oleh korban, tersangka pun menghilang. Setelah dicek di rumah kontrakan tersangka, ternyata semua beras sudah tidak ada. Merasa ditipu, korban pun akhirnya lapor ke polisi hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk di wilayah Gombong pada akhir april lalu. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa beras seberat 1,5 kuintal. "Pembelian pertama 3 kuintal kemudian 2 ton dan juga 1,5 ton dibayar kontan. Namun pemesanan berikutnya 11 ton hanya dibayar DP sebesar Rp 3,5 juta kemudian tersangka menghilang. Setelah kami selidiki, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di wilayah kami sendiri. Untuk beras hasil penipuan itu dijual oleh tersangka ke daerah Jawa Barat,”imbuh Kapolsek.
Sesaat itu, kepada Polisi tersangka yang mengaku sebagai pedagang sembako merasa khilaf telah melakukan aksi penipuan tersebut. Uang hasil kejahatannya itu, di pakai oleh tersangka untuk berfoya-foya. "Saya pedagang sembako, uang hasil penjualan beras itu saya pakai untuk karaokean dan juga foya-foya,” ucap Gering. Akibat dari perbuatanya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan/penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.{k24