Karyawan Bengkel Di Kebumen Di Aniaya Mantan Majikan
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Kamirin (36), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik diduga jadi korban penganiayaan mantan majikannya sendiri. Kabar terbaru, persoalan ini dibawa ke jalur hukum.Kamirin, warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Dalam kasus ini, Kamirin didampingi 3 pengacaranya yakni Nur Rahmat SH, Muchammad Fandi Yusuf SH dan Abdul Waid, MSi.
Kamirin, ditemui awak media membenarkan apa yang dialaminya tersebut. Versi Tumirin, ia telah dianiaya oleh mantan majikannya, pemilik sebuah bengkel di Jl Pemuda Kebumen. Kata Kamirin, pelaku mendatanginya Ketika jam kerja dalam keadaan emosional. "Sambil marah-marah dia datang ke tempat saya bekerja dan langsung membentak saya dan memukul saya," kata Kamirin.
Apa yang dialami Kamirin ini juga terekam dalam kamera CCTV yang kemudian beredar di media sosial. Dari video yang beredar, seorang lelaki berbadan besar terlihat memasuki sebuah bengkel, dari arah dalam salah satu pemuda menghampiri lelaki tersebut. Tidak banyak interaksi, pemuda dengan tubuh lebih kecil itu langsung ditampar bagian mukanya dengan tangan kanan serta acungan tangan seakan mengintimidasi. Video berdurasi 29 detik itu lantas viral di media sosial banyak komentar menanyakan kronologi dan permasalahanya.
Kuasa Hukum Kamirin, Nur Rahmat SH mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yunus Anis terhadap Kamirin terjadi pada hari Senin 14 Juni 2021, Jam 09.05 WIB di bengkel tempat kerja korban. Kasus dugaan penganiayaan berencana itu terjadi di muka umum. Banyak orang yang melihat kejadian itu, baik sesama karyawan maupun pengunjung bengkel.
"Kami selaku tim penasehat hukum korban/ pelapor berharap kasus ini bisa diproses secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap penyidik juga bekerja secara profesional. Dan kami pasti akan mengawal itu semua," ujar Nur Rahmat yang akrab biasa disapa Bang Omatt itu, kemarin (28/6/2021).
Sementara itu, Muchammad Fandi Yusuf SH selaku anggota tim penasihat hukum korban mengatakan, pada prinsipnya tim penasehat hukum dan juga korban masih menunggu i’tikad baik dari pelaku. Perkara ini dapat atau tidaknya diajukan ke persidangan bergantung pada perdamaian antara kedua belah pihak. "Namun pada prinsipnya, kami akan terus mengawal kasus ini," kata Fandi.
Abdul Waid, M.Si, menambahkan, dugaan tindak pidana yang dialami oleh Kamirin sebenarnya bukan termasuk tindak pidana ringan. Dugaan penganiayaan itu telah membuat korban tidak bisa bekerja selama sepuluh hari lebih. Adanya keadaan tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari telah memenuhi unsur bahwa tindak pidana tersebut bukan termasuk tindak pidana ringan.
"Ya, itu bukan tindak pidana ringan (tipiring) karena korban sudah tidak bisa menjalankan pekerjaan akibat penganiayaan itu," tambah Abdul Waid yang juga menjabat sebagai dosen hukum pidana di Institut Agama Islam Nahdatul Ulama (IAINU) Kebumen yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum di UII Yogyakarta. Hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil menghubungi pemilik bengkel yang berada di Jl Pemuda Kebumen.{expresskbm