Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai 20 Juta Di Amankan Satpol PP Kebumen
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kebumen dan juga Kantor Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal. Rokok yang berhasil diamankan ini didapatkan dari warung di Kecamatan Prembun. Kepala Satpol PP Kebumen melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Danang Dwi Hartanto, mengungkapkan operasi cukai ilegal dilaksanakan, pada Kamis 17 Juni 2021. Dimana rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi pajak ini belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Ditemukan rokok ilegal senilai kurang lebih Rp 20 juta,” katanya, Kamis siang. Danang menjelaskan, penemuan ini berdasarkan informasi awal masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kemudian petugas gabungan mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan pengamanan barang bukti. "Barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang ada, rokok ilegal temuan petugas yakni Joss sebanyak 3.360 batang, DAS sebanyak 5.720 batang, Gmail sebanyak 4.900 batang, modus sebanyak 60 batang, Joyo biru sebanyak 12.400 batang. Kemudian c@ffe stick sebanyak 6.600 batang, rokok polos sebanyak 2.575 batang, Pendawa sebanyak 4.060 batang dan juga traju sebanyak 7.040 batang.{k24