Tempat Ibadah Di Kebumen Di Tutup 14 Hari, Hajatan Wajib Izin - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Tempat Ibadah Di Kebumen Di Tutup 14 Hari, Hajatan Wajib Izin


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Perkembangan kasus aktif terkonfirmasi positif di Kebumen Ketika ini semakin kritis. Dari  412 kasus aktif, menyebar di 25 kecamatan. Bahkan kasus aktif di sebagian besar kecamatan di atas 15 kasus. Bahkan mulai 14/6 sampai 14 hari ke depan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen memutuskan untuk menutup semua tempat ibadah. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah atau secara daring. Hajatan harus minta zin, kalau tidak akan dibubarkan. Menurut penjelasan Cokro Aminoto,  satu-satunya wilayah di Kebumen yang tidak ada kasus positif Covid-19 adalah di Kecamatan Poncowarno. Sedangkan kasus aktif  positif Covid-19 terbanyak di kecamatan Kebumen sebanyak 54 kasus, 18 dirawat dan 26 diisolasi.

Menurut Cokro Aminoto, pada Minggu 13/6 ada penambahan kasus terkonfirmasi positif baru  51 (Labkesda  45, PKU Gombong 5, dan Rapid antigen 1),  kasus terkonfirmasi sembuh 29  dan meninggal 3 orang. Kasus aktif ketika ini tercatat 412 tersebar di 25 Kecamatan di Kebumen. Kecamatan yang tidak mempunyai kasus aktif adalah Poncowarno. Sementara itu, Kecamatan dengan kasus aktif di atas 10, ada 17 kecamatan. Kasus Suspek, hingga ketika ini kasus suspek tercatat 45 orang. Dari sejumlah kasus suspek tersebut, dirawat 11,menjalani isolasi 34 orang. Cokro Aminoto menyatakan,  dari hasil rapat evaluasi  Satgas Covid-19 Kabupaten Kebumen di  Gedung F (11/06), perkembangan kasus aktif di Kabupaten Kebumen dinilai sudah kritis. Kasus aktif di sebagian besar kecamatan di atas 15 kasus.

Hal ini di akibatkan banyaknya klaster hajatan (mantenan), keluarga, kegiatan ibadah yang tidak menerapkan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. Sementara itu, pengalaman pelaksanaan isolasi mandiri dinilai juga tidak berhasil. "Tuan rumah hajatan wajib membuat pernyataan di atas materai dan juga siap bertanggung jawab. Izin kegiatan cuma diberikan di daerah dengan zona hijau,”terang Cokro Aminoto. Kebijakan Selanjutnya yakni  mal, toko, cafe di Kebumen ditutup jam 19.00, Alun-alun jam 21.00. Kasus terkonfirmasi positif akan dikarantina terpusat 10 hari. Tiap kecamatan disiapkan karantina terpusat karena isolasi mandiri dinilai gagal.

Pasien dijemput dengan pengawalan  polisi dan juga TNI. Rumah sakit darurat disiapkan untuk kasus terkonfirmasi dengan gejala di BP4/Balai pengobatan paru di Panjer. Kegiatan Labkesda Kebumen telah implementatif dalam pemeriksaan dan uji lab  kasus covid-19 di Kabupaten Kebumen.{suarabaruid


Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia