Jalur Satu Arah Di Kebumen Resmi Jadi Permanen
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Perpanjangan pemberlakuan sistem jalan satu arah koridor perkotaan Kabupaten Kebumen yang berlangsung hingga 31 Mei 2021 telah berakhir. Mulai 1 Juni 2021 jalur satu arah itu dinyatakan resmi jadi permanen.Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kebumen Cokro Aminoto, melalui pesan singkatnya, pada Rabu 9 Juni 2021. Kebijakan itu dalam rangka untuk mencegah kemacetan lantaran ruas jalan tersebut kepadatannya sudah cukup tinggi.
"Sejak berakhir masa perpanjangan Uji Coba 31 April, secara otomatis mulai awal Juni ini Jalur Satu Arah sudah resmi permanen.’’ucap Cokro. Guna untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas juga telah di pasang APILL atau lampu rambu lalu lintas di 4 titik. Yaitu simpang Wonoyoso, simpang empat Urip Jalan Soetoyo dan juga simpang empat Pegadaian. Adapun untuk pengawasannya, kini dilakukan patroli Gabungan antara Dishub, Satpol PP dan juga Satlantas Polres Kebumen. secara berkala.
"Pintu keluar pasar berada di Sebelah Timur atau Pintu Selatan melalui Ruas Jalan Kusuma dan di Sebelah Utara atau Pintu Timur melalui Ruas Jalan Kolopaking,”imbunya. Kepada masyarakat Cokro mengimbau untuk senantiasa mengikuti kebijakan tersebut. selain itu masyarakat juga diminta untuk tertib dalam berkendara.{k24