Yazid Mahfud, Jalan Satu Arah Di Kebumen Perlu Dikaji Yang Matang - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Yazid Mahfud, Jalan Satu Arah Di Kebumen Perlu Dikaji Yang Matang


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Terkait jalan satu arah di Kebumen makin hari makin ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Mantan Bupati Kebumen yazid mahfud dirinya menyebutkan bahwa kebijakan itu perlu di kaji lebih dalam."Perlu dibahas dan dikaji yang matang terkait dampak ekonominya," jelasnya, pada Kamis, 10 Juni 2021. Sebelumnya Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (KD3) Kebumen Hariyanto Fadeli, menjelaskan bahwa pemenuhan normatif dalam pengambilan kebijakan dan juga keputusan juga jangan dikesampingkan. Dimana, program yang tidak masuk melalui skema perencanaan dibiayai dengan pola pekerjaan mendahului anggaran.

"Karena, hal ini akan mencederai kinerja OPD yang harus menampung "program ujug-ujug" dalam perubahan APBD untuk penganggarannya,” ungkapnya. Ketika ini, secara analisinya, Ia menjelaskan bahwa di Kebumen masih ada "program ujug-ujug". Untuk kongkretnya seperti pengadaan rambu-rambu lalu lintas dalam rangka mendukung program satu arah. "Program one way di uji cobakan mulai tanggal 5 Mei yang lalu, yang kemudian dipermanenkan. Dalam rangka perubahan arah jalan kan merubah juga posisi arus lalu lintas yang harus diperkuat oleh rambu-rambu lalu lintas yang harus ada dan juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan," jelasnya, Kamis, 10 Juni 2021.

"Asumsi saya, jangan-jangan hal tersebut anggarannya belum melekat di RKA nya Dishub dalam APBD murni 2021 ketika ini, yang justru akan dianggarkan dalam anggaran perubahan APBD 2021 yang akan datang," jelasnya. Hal itu, menurutnya, pekerjaan mendahului anggaran. Ia mengetahui bahwa hal itu boleh dilaksanakan dalam Permendagri yang merupakan pedoman penyusunan APBD. Akan tetapi, menurutnya, cuma berlaku untuk hal-hal yang bersifat bencana dan darurat. Bila hal itu selalu dilakukan, tegasnya, bukan cuma kinerja OPD yang mengalami kemunduran. Selebihnya juga merupakan pelanggaran prosedural. Kecuali yang bersifat darurat maupun tanggap bencana.

"Kini saatnya dilakukan evaluasi apa yang sudah berjalan, kemana tujuan yang sebetulnya. Endingnya, apakah masyarakat luas atau rakyat akan menikmati satu hasil capaian pembangunan sebagaimana mandat dalam RPJMD 2021-2026. Semoga Allah senantiasa memberikan ridha-Nya untuk kita semua,” ucapnya. Sementara Sekretaris Komisi D, Bidang Pembangunan Fisik dan Prasarana Wilayah, saman halim nurrohman, menjelaskan bahwa ketika ini baru pembuatan pansus pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022. "Ketika ini baru pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022," jelasnya, pada Rabu 9 Juni 2021.

Meskipun demikian, jelasnya, belum ada perencanaan terkait Jalan Searah. "belum ada perencanaan terkait Jalan Satu Arah di Kabupaten Kebumen dan terkait berita 22 miliar itu saya belum jelas," pungkasnya. Lebih lanjut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, yuniarti widayaningsih, S.E., yang mengingatkan supaya pelaksanaan pembangunan koridor perkotaan harus masuk ke dalam perencanaan dan juga penganggaran daerah. "Kami di DPRD mengingatkan supaya pelaksanaan pembangunan koridor perkotaan harus masuk ke dalam perencanaan dan juga penganggaran daerah," ungkapnya, pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Pelaksanaan pembangunan daerah, jelasnya, seharusnya mengacu kepada dokumen perencanaan dan juga penganggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Kebumen, tegasnya, harus mengedepankan regulasi dan juga tata kelola. "Sementara pencermatan saya selaku wakil pimpinan memperhatikan pembangunan koridor perkotaan belum jadi agenda pembangunan dalam dokumen RKPD, KUA dan juga PPAS serta APBD tahun anggaran 2021," jelasnya. Agar tidak terjadi inkonsistensi, dirinya memberikan solusi, sebaiknya dalam pelaksanaan harus menunggu perubahan RKPD, KUA PPAS dan RAPBD.

"Selain itu, kami juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran harus melalui pembahasan dengan DPRD dan sesuai dengan perencanaan. Apabila tidak, akan berpotensi temuan bahkan bisa sampai dengan penyalahgunaan anggaran," jelasnya. Sehingga segala kebijakan yang akan diambil khususnya pembangunan koridor perkotaan, dirinya kembali beri solusi, harus dibahas dan juga disepakati dengan DPRD. "Kami juga mengingatkan dokumen kajian perkotaan seperti dokumen amdal lalin, kajian ekonomi terutama pajak daerah dan juga retribusi daerah, kajian sosial dan sosiologis harus sudah selesai dibuat dan tersosialisasi dengan baik melalui FGD dengan semua pemangku kepentingan," pungkasnya.{kbmtalkpikiranrakyat



Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia