Melanggar PPKM Darurat, Tempat Nongkrong Dan Sejumlah Cafe Di Kebumen Dibubarkan Paksa
Wednesday, 7 July 2021
Edit
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Petugas satpol PP dengan terpaksa membubarkan tempat nongkrong dan sejumlah cafe di Kota Kebumen. Sedikitnya ditemukan ada 3 cafe di dalam kota Kebumen dan langsung dibubarkan oleh satgas percepatan penanganan COVID-19 Kebumen.
Pembubaran dibackup oleh Polres Kebumen dan juga Kodim 0709 Kebumen. Pembubaran dilakukan berdasarkan Surat edaran Bupati Kebumen Nomor 443/ 1284 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen.
Warung,cafe, toko yang nekat buka melebihi jam 20.00 malam langsung diimbau untuk tutup. Salah satu pelaku usaha mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui bahwa aturan pemerintah harus tutup paling lama jam 20.00 malam. Namun dirinya tidak berani menyuruh pelanggannya untuk pulang karena tidak etis mengusir pelanggan.