Objek Wisata Kebumen Ditutup Sementara
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat warga wajib menahan diri untuk tetap berada di rumah bila tidak mempunyai kepentingan mendesak. Termasuk pergi ke tempat rekreasi, wajib ditunda karena selama PPKM, obwis di Kebumen sementara waktu ditutup sejak tanggal 3 sampai tanggal 20 juli 2021.
Kabupaten Kebumen menjadi salah satu kabupaten yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat yang juga berlaku di Jawa dan juga Bali itu. Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, penutupan dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 sesuai intruksi Presiden Jokowi.
“Kami mohon kepada seluruh warga masyarakat Kebumen untuk menahan diri,” kata Iptu Tugiman, Minggu (4/7).
Dari kebijakan tersebut setidaknya ada 6 titik jalan masuk arah ke kota ditutup total untuk sementara waktu mulai dari jam 18.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. 6 titik menuju jantung Kota Kebumen yang ditutup yaitu, Simpang 3 Tanuraksan, Simpang 3 Kalijirek, Simpang 5 Kebulusan, Simpang 4 Kewayuhan, Simpang 4 Muktisari, Simpang 3 Sijago Selang.
Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang kerap masuk di wilayah kota Kebumen sehingga harapannya penyebaran covid 19 bisa ditekan.
(Humas Polres Kebumen)