Edan! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Edan! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Seorang ayah warga Karangsambung berinisial PR (37), teka merudapaksa anak kandungnya. Perbuatan tidak pantas itu dilakukan pada hari Minggu, 6 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengungkapkan aksinya dilakukan di dalam kamar korban sebut saja Bunga (16), saat sedang bersiap akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja. 

Pada saat itu kondisi rumah kosong. Supaya aksinya tidak terbongkar, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk ibunya. 

"Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Edi Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis, 19 Agustus 2021.

Setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta dia dihubungi kembali oleh tersangka agar segera pulang. Setelah itu, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat dia pulang ke rumah. 

Akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya yang juga tinggal satu rumah. 

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada Jumat, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maximal 15 tahun. 

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia