Sungguh Miris, Gadis Dibawah Umur Di Petanahan Dihamili Teman Ayahnya Sendiri - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Sungguh Miris, Gadis Dibawah Umur Di Petanahan Dihamili Teman Ayahnya Sendiri


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Untuk kesekian kalinya, Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kebumen. Kali ini menimpa seorang gadis Kecamatan Petanahan. Korban sebut saja Mawar (16) diseubuhi pria yang merupakan teman ayahnya hingga hamil.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka adalah MA (42) warga Kecamatan Petanahan. Persetubuhan terbongkar, saat korban merasa nggak enak dan dibawa berobat ke Bidan desa.

"Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil. Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh tersangka,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo dan Kapolsek Petanahan AKP Marheni, Senin 23 Agustus 2021.

Persetubuhan bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka, menemui anak tersangka. Saat itu tersangka langsung kepincut dengan kecantikan korban dan meminta nomor Whatsapp agar bisa komunikasi lebih intens.

Melalui Whatsapp, tersangka merayu korban agar bisa diajak bersetubuh. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang untuk memuluskan aksinya.

Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 23.50 WIB dan hari Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.50 WIB. Persetubuhan itu dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 


Kebumen24

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia