Ternyata Ini Sosok GD Pembunuh Raras Kebumen PSK Online Di Kos Mewah Semarang
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pra rekontruksi terhadap GD (17) tersangka pembunuhan PSK online di kamar kos korban, Jalan Jogja, Randusari, Kota Semarang, Jumat (6/7/2021).
Tersangka yang tak lulus SD itu dengan wajah dingin melakukan rekontruksi tahap demi tahap.
Total ada 23 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut.
Dalam reka adegan terungkap, ternyata korban membunuh korban tiga hari sebelum ditemukan.
Antara tersangka dan korban juga sempat melakukan hubungan intim sebelum terjadi pembunuhan di kamar kos nomor 36.
"Kami dapat informasi temuan mayat korban tanggal 5 Juli, tersangka melakukan pembunuhan pada tanggal 2 Juli atau tiga hari sebelum mayat korban ditemukan," terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana.
Ia menjelaskan, tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook.
Selepas berkenalan berlanjut dengan bertemu di kamar kos mewah di daerah Randusari, Semarang Selatan.
Tersangka masuk ke kamar korban pada pukul 18.00, mereka berdua sempat melakukan hubungan intim sebanyak satu kali.
Setelah itu, secara bergantian korban dan tersangka membersihkan diri di kamar mandi
Tersangka lalu membunuh korban tepatnya saat korban tengah berkaca di depan cermin.
Tersangka menyerang korban dengan mencekiknya dari arah belakang hingga korban meregang nyawa.
Selepas kurang lebih dua jam di dalam kamar korban, tersangka keluar meninggalkan korban dalam kondisi meninggal dunia.
Sejumlah barang milik korban dibawa tersangka seperti handphone dan uang sebesar Rp300 ribu.
Tersangka meninggalkan kamar tersebut dengan menguncinya dari luar.
Kunci kamar lalu dibuang di wilayah Kabupaten Semarang.
"Dari pra rekontruksi ini benar-benar yang diperbuat tersangka yang mana tersangka masih ingat semua.
Kemudian kami lakukan pendalaman dengan pemeriksaan apakah ada adegan yang belum atau yang kurang nantinya sambil berjalan," tandasnya.
Sementara itu, dalam pra rekontruksi GD mendapat pengawalan ketat Unit Resmob Polrestabes Semarang.
Terdapat pula anggota dari Inafis Polrestabes Semarang, LBH Ratu Adil dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebab tersangka masih di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, GD (17) warga Tuksari,Kledung, Temanggung, menjadi tersangka kasus pembunuhan di kos mewah Jalan Jogja nomor 26, Kota Semarang,
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut lihai menghabisi korban bernama Raras Kurnia Dewi (29) warga Kebumen yang diketahui sebagai cewek Open BO.
Tak hanya sekali, tersangka sejauh ini diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali di Wonosobo dan Semarang.
Modus tersangka sama dengan kejam menghabisi nyawa korban dengan cara membekap dan mencekik.
"Tersangka bekerja di perusahaan pemotongan ayam di Temanggung jadi sudah terbiasa melihat nyawa mahluk hidup dihilangkan," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Ia melanjutkan, penangkapan tersangka Selepas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan inisial GD berada di
wilayah Wonosobo.
Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Kamis (5/8/ 2021) pukul 07.30 Wib berhasil mengamankan tersangka di wilayah Wonosobo.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Dia menerangkan, selepas proses penyidikan diketahui modus operandi tersangka.
Ternyata tersangka dalam menjalankan aksinya bermodus mengajak kencan wanita melalui media sosial.
Selepas berkencan diakhiri dengan kekerasan terhadap korban lalu mengambil berharga milik korban.
Semisal di Kos mewah Semarang, tersangka mencekik korban dari belakang hingga meninggal dunia.
Setelah yakin korban meninggal, jasadnya ditelentangkan di tempat tidur.
Wajah ditutup bantal untuk memberikan kesan bahwa korban meninggal dunia lantaran kehabisan nafas.
Ternyata pelaku tak hanya sekali beraksi, namun adapula korban di wilayah Binangun, Wonosobo yang dilakukan pada Kamis (1/7/2021) atau empat hari sebelum beraksi di Kota Semarang.
"Hanya saja korban di Wonosobo masih selamat.
Di Wonosobo di luar perkiraan tersangka karena korban masih hidup.
Modusnya sama ajak kencan melalui medsos dengan tujuan kuras properti milik korban," terangnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah HP merk Oppo A53 warna hitam.
Satu unit sepeda motor Suzuki Nex, pelat AB6380CH dan sejumlah pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan
Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.
Ia menambahkan, masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Sekaligus lebih bijak menggunakan media sosial. Apalagi saat berkenalan dnegan orang baru.
"Jangan sampai menjadi korban seperti dalam kasus ini," tandasnya
Tribun jateng