Berikut Warna Pelat Kendaraan Bermotor yang Berlaku di Indonesia, Warna Biru untuk Kendaraan Listrik - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Berikut Warna Pelat Kendaraan Bermotor yang Berlaku di Indonesia, Warna Biru untuk Kendaraan Listrik


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Saat ini ada beberapa warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang wajib diketahui masyarakat. Salah satunya kendaraan listrik, dan setidaknya ada lima jenis pelat nomor yang digunakan dan berlaku di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kanit Regident Sat Lantas Polres Kebumen Iptu Koyim Maturrohman saat menggelar kegiatan latihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) di kompleks Stadion Candradimuka Kebumen. Acara dibuka langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Jumat 15 Oktober 2021.

Iptu Koyim menjelaskan bahwa berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor Pasal 45 Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan. Dimana terdapat lima warna jenis pelat kendaraan listrik, diantaranya, pelat warna hitam biru, kuning biru, merah biru, putih biru, dan hijau biru. Warna hitam biru khusus kendaraan listrik perseorangan, dan kendaraan listrik sewa.

Sedangkan untuk warna kuning biru, untuk kendaraan listrik umum, merah biru untuk kendaraan listrik dinas pemerintahan. Untuk warna putih biru digunakan untuk tanda coba kendaraan bermotor (TCKB) khusus kendaraan listrik dan kendaraan listrik diplomatik negara asing.

Terakhir untuk pelat nomor warna hijau biru digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan perdagangan bebas atau “free trade zone” (FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor.

Kendaraan dengan pelat warna hijau biru ini tidak boleh dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. Sebagi catatan, warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus. Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

“Jika kita perhatikan, warna biru sebagi penunjuk kendaraan listrik diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku,” jelas Iptu Koyim yang akrab disapa Pak Koko.

Adanya informasi itu masyarakat jadi tahu saat ini kendaraan listrik secara legalitas sudah bisa dioperasionalkan di wilayah Indonesia. Kendati begitu, untuk Kebumen belum ada.

“Di Kebumen belum ada. Tapi di kota-kota besar, sudah banyak kendaraan listrik. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat ada masyarakat yang meregistrasikan di Samsat Kebumen. Kita sudah ada materialnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas bertugas. Ini penting karna profesional dalam bertugas harus dikedepankan personel Polres Kebumen dalam melayani masyarakat.

“Ini kegiatan yang baik, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Pimpinan, untuk membentuk ketrampilan-ketrampilan personel. Untuk menciptakan profesionalisme di tubuh Polri,” jelas AKBP Piter.

Adapun beberapa materi yang disampaikan pada Latkatpuan ini yaitu tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) dan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli pada fungsi lalu lintas.


kebumen24

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia