Pakai Aplikasi SINAR, Urus Perpanjangan SIM dan STNK Cukup dari Rumah
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Masyarakat Kebumen kini semakin dipermudah dalam mengurus perpanjangan SIM dan STNK kendaraan. Cukup dengan aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR), masyarakat bisa mengurusnya dari rumah tanpa harus jauh jauh datang ke kota.
Hal itu dijelaskan Kasatlantas Kebumen AKP Sugiyanto saat ditemui di ruangannya Jum’at, 1 Oktober 2021. Aplikasi ini, telah diluncurkan oleh Korlantas Polri pada 1 September lalu.
Dijelaskannya, aplikasi SINAR ini merupakan program 100 hari Kerja Kapolri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM dan STNK. Ini juga sekaligus untuk menghindari kerumunan antrian di tengah wabah pandemi covid 19.
Menurut AKP Sugiyanto, sejak diluncurkannya aplikasi tersebut kini mulai banyak digunakan masyarakat. Selian dirasa lebih mudah, pelayanan juga bisa diakses 24 jam. Hanya saja, untuk proses cetaknya hanya dilakukan pada saat jam kerja saja.
‘’ Polres Kebumen menjadi salah satu pilot Projek dari 5 Polres di Jawa Tengah penggunaan aplikasi SINAR tersebut. Untuk itu, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa melakukan cukup dari rumah saja, nggak usah datang ke kantor satpas,” Ucapnya.
Adapun untuk proses penggunaannya, masyarakat cukup mendownload aplikasi SINAR, melalui Google play store dan kemudian mengikuti langkah yang telah disediakan. Mulai dari tes Psikologi, tes kesehatan dan termasuk pembayaran. Kendati begitu, layanan tersebut baru pada pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Untuk hasilnya cetaknya, masyarakat bisa mengambil dengan sesuka hati. Baik di Kantor Satlantas Polres Kebumen, ataupun menunggu dirumah yang nantinya akan dikirimkan melalui jasa POS. Hingga kini, Satpas Kebumen telah melayani 12 hingga 15 masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut untuk perpanjangan SIM.
“Jadi carannya disana sudah dicantumkan semuanya termasuk nanti pembayaran PNBP nya, termasuk E psikologinya, termasuk e rikesnya itu sudah digabungkan di aplikasi tersebut, dan nanti bisa diambil sendiri ataupun bisa melalui jasa pos dan juga melalui surat kuasa jadi menguasakan seseorang untuk mengambil,” Jelasnya.
Sementara untuk perpanjangan STNK kendaraan, masyarakat bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal) yang layanannya sudah ada di aplikasi tersebut. Dimana notice pembayaran juga bisa diantarkan langsung melalui jasa POS.
Kasat Lantas menyampaikan, untuk mempermudah pelayanan masyarakat, Satlantas selalu siap memberikan layanan terbaik, baik secara online maupun Offline. Bagi masyarakat yang ingin datang langsung ke Kantor juga tetap dilayani, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Di kantor Satpas SIM dan juga Samsat. juga telah menerapkan proses masuk menggunakan aplikasi peduli lindungi. Dengan begitu masyarakat yang telah divaksin, tinggal menscan barcode yang ada di pintu masuk. Khusus bagi masyarakat yang belum divaksin maka akan diarahkan menjalani vaksin terlebih dahulu.
Kebumen 24