Sudah Banyak, Pendirian Swalayan di Kecamatan Kebumen Tidak Diizinkan Lagi - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Sudah Banyak, Pendirian Swalayan di Kecamatan Kebumen Tidak Diizinkan Lagi


Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat, pendirian swalayan atau minimarket di Kecamatan Kebumen tak dizinkan lagi. Terlebih keberadaan swalayan atau minimarket di Kebumen sudah cukup banyak, sehingga perlu dibatasi.

Hal itu disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto usai memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 11 Oktober 2201. Dengan peraturan daerah ini, Bupati ingin ekonomi kerakyatan di Kebumen tetap terjaga dengan baik.

“Jadi pembatasan ini samata-mata demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Pasar rakyat ini adalah penggerak utama dari ekonomi kerakyataan itu sendiri. Karena itu ini harus kita lindungi melalui Perda,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, saat ini jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25 toko. Padahal idealnya 10 toko.

“Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen. Kebijakan yang dipilih, tidak memberi izin baru toko swalayan,” ujarnya.

Dalam Raperda itu kata Bupati juga diatur mengenai pendirian swalayan atau minimarket di luar Kecamatan Kebumen.  Izin bisa saja dikeluarkan di luar kota Kebumen, namun tetap mempertimbangkan jarak. Artinya, swalayan yang dibangun jaraknya harus jauh dari pasar rakyat.

“Bisa saja izin itu dikeluarkan di luar Kota Kebumen, tapi tetap memperhatikan aspek kewilayahan. Artinya swalayan atau minimarket jaraknya harus jauh dari pasar rakyat. Misalnya 2 atau sampai 3 KM,” tuturnya.

Bupati menegaskan,  alam Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemkab sepenuhnya diberi kewenangan untuk mengatur dan menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayahnya.

“Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan pasar rakyat, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya UMKM lokal,” tandas Bupati.


Kebumen 24 

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia