Aksi Kejar-Kejaran Korban dengan Tersangka Curanmor - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Aksi Kejar-Kejaran Korban dengan Tersangka Curanmor

Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)-Pesan Kamtibmas, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan memang benar adanya.

Niat jahat seringkali muncul dari sebuah kesempatan, ketika seseorang melihat peluang di depan mata.

Seperti kasus pencurian sepeda motor bebek yang menimpa korban inisial SN (48) warga Desa Sidogung, Kecamatan Sruweng, Kebumen ini misalnya.

Sepeda motor Honda Supra X 125, yang tengah diparkir di tepi jalan, jalan raya Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen, hilang dibawa kabur pencuri, Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar Pukul 12.30 WIB.

Saat itu korban lupa mencabut kunci dan masih menempel pada sepeda motor, sehingga dengan mudah diambil tanpa izin oleh tersangka inisial PY (31) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengetahui motornya dibawa kabur, lantas SN melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor warga setempat.

“Korban melakukan pengejaran, lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong,” jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Jumat (5/11).

Korban melihat tersangka dengan mengendarai sepeda motornya terjebak di jalan yang macet, lalu dengan mudah mengamankan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Sruweng.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng,” jelas Kompol Edi Wibowo.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban.

Ia berniat akan menjual sepeda motor itu setelah sampai di Purwokerto.

“Niatnya dijual Pak. Tapi ketangkap,” kata tersangka.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.

Adanya kejadian itu Polres Kebumen melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan kembali mengecek keamanan saat memarkirkan kendaraannya.

“Kami kembali mengingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar saat diparkir. Serta selalu waspada,” ucap Iptu Tugiman.

(Humas Polres Kebumen)

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia