Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Kades-Sekdes di Prembun Resmi Ditahan - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Kades-Sekdes di Prembun Resmi Ditahan

Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menahan Mantan Kepala Desa dan Mantan Plt Sekretaris (Kades dan Sekdes) Desa Bagung Kecamatan Prembun. Penahanan dilaksanakan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 November 2021.

Mantan Kades berinisial TA, sedangkan Mantan Plt Sekdes berinisial AP.  Keduanya diduga melakukan dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan anggaran pemberian santunan kepada keluarga miskin, kegiatan fasilitas pemberian bantuan pemugaran rumah rumah tangga miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017 silam.

Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan menyampaikan menyatakan penahanan dilaksanakan kepada Tersangka TA yang merupakan Kepala Desa Bagung periode tahun 2017 dan tersangka AP yang merupakan Plt Sekretaris Ddesa Bagung tahun 2017.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen. Ini terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 mendatang,” tuturnya.

Disampaikan pula, dalam pemeriksaan Tersangka AP didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Widyantoro dan Umi Mujiarti. Sedangkan  Tersangka TA didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Anggoro Budi Setiawan SH.

“Para tersangka dilakukan penahanan dikarenakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan atau melarikan diri,” katanya.

Budi juga menjelaskan  kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut diatas diduga fiktif yaitu dana dicairkan, namun kemudian tidak diserahkan kepada penerima manfaat.

“Penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor 05/M.3.25/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021,” jelasnya.

Budi menembahkan, perkara tersebut berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat. Laporan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen yang menyatakan bahwasanya belum pernah menerima bantuan. Padahal informasi dana desa terkait dengan kegiatan tersebut telah cair.

“Para penerima manfaat komplain dan merasa keberatan karena dana tidak diserahkan dalam bentuk dana maupun dalam bentuk bahan bangunan. Bantuan perorang Rp 10 juta. Dugaan kerugian Rp 120 juta,” ucapnya.

Sementara itu salah satu Perwakilan warga Desa Bagung Tuhono mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini atas kinerja Kejaksaan yang mengusut perkara tersebut. Tuhono berharap adanya perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama, sehingga kelak tidak ada lagi kejadian seperti itu.


source:kebumen 24

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia