Perhari Raup Rp 300 Ribu, Badut di Lampu Merah Kebumen Menjamur - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Perhari Raup Rp 300 Ribu, Badut di Lampu Merah Kebumen Menjamur

Sering dijumpai sejumlah orang yang mengenakan kostum badut pada sejumlah traffic light di Kebumen. Hasil yang diperoleh pencari sumbangan kepada pengguna jalan itu cukup menggiurkan. Dalam sehari, satu orang dapat menghasilkan Rp 300 ribu.

Hal tersebut berdasarkan penelusuran Satpol PP Kebumen yang mengupayakan penertiban kepada badut, pengamen dan ODGJ. Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kebumen Karyanto menyebut, pihaknya telah mendapatkan informasi terkiat pendapatan badut. Dimana mereka rata-rata bisa mengantongi uang sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 dalam sehari.

"Itupun tidak seharian penuh," katanya usai penertiban, Jumat (19/11/2021).

Karyanto menjelaskan, para badut badut tersebut bekerja secara berkelompok. Dimana dalam setiap penertiban orangnya selalu berbeda-beda dan berganti. Apalagi kostum badut dengan mudah ada yang disewakan hanya sekitar Rp 50 ribu perharinya.  

"Kami telah mendatangi tempat penyewaan kostum badut untuk dilakukan pembinaan. Dikarenakan penyewaan tersebut mendukung seseorang untuk melakukan perbuatan melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat," jelasnya.

Kabid Tibum menambahkan, badut tersebut sejatinya berniat hanya untuk menghibur pengendara dengan meminta imbalan seikhlasnya. Kendati begitu perbuatan meminta minta dijalan merupakan pelanggaran Perda No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Satpol PP juga telah menyita kepala badut dan membuat surat keterangan dari desa agar tidak mengulangi lagi. Namun para badut tersebut masih banyak yang membandel," tegasnya.

Dalam kurun waktu November, Satpol PP sendiri sudah mengamankan 3 kepal badut dan dibuatkan surat pernyataan. Namun sanksi pelanggar, pihaknya baru memberikan imbauan. Kini petugas pun sudah memasang sejumlah baliho sosialisasi berkaitan Perda dimaksud.

"Untuk efek jeranya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah langkah hukum dengan bekerjasama dengan Bidang Penertiban Perda. Disamping itu, mereka yang masih membandel juga akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kebumen," tandasnya.


source:kebumen sorot co
Lukman hakim

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia