Masih Saja Masyarakat Tangkap Ikan Gunakan Setrum
Wednesday, 29 December 2021
Edit
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Sampai saat ini masih ada saja masyarakat yang menggunakan setrum untuk menangkap ikan, meskipun ada ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun depan denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
Menangkap ikan dengan cara menggunakan setrum sangat membahayakan ekosistem karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya. Bahkan juga membahayakan si pencari ikan terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.
"Boleh saja menangkap ikan, tapi dengan cara yang benar yang tidak merusak ekosistem ikan dan lingkungan, bisa dengan mancing ataupun menjaring", Ucap ocha guru SMK