Yang Lagi Viral..!! Ustad Setubuhi Belasan Santri, Ketua RMI NU Kebumen Tegaskan itu Bukan Ajaran Pesantren
Bahkan ironisnya, prilaku bejatnya ini dilakukan sejak lima tahun terakhir kepada 12 santriwati hingga hamil dan ada yang melahirkan. Korban rata rata masih dibawah umur atau berusia sekitar 13 hingga 16 tahun.
Dikutip dari berbabagi sumber, ulah bejat HW itu terungkap saat masuk ke persidangan baru baru ini. Dalam petikan surat dakwaan jaksa, HW berulah keji memerkosa anak didiknya di lingkungan pesantren dan hotel. Selain sembilan anak lahir dari Santriwati, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan.
Terkait hal itu, Ketua RMI NU Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi mengaku sangat prihatin dan mengecam keras perbuatan tidak senonoh tersebut. Termasuk menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka bukanlah ajaran pesantren.
Perbuatan yang dilakukan pelaku sangat biadab. Bahkan, jauh dari ajaran pesantren. Tradisi pesantren, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara tersangka justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam. Saya tegaskan itu bukan ajaran pesantren dan kejadain itu juga tidak di pesantren,’’tegas gus Fachrudin, Sabtu 11 Desember 2021.
Gus Fachruidn mendukung penuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku. Menurutnya, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.
“Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban, ini sudah sepantasnya di hukum dengan tegas,” imbuhnya.
Adanya kasus tersebut Gus Fachrudin mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak menyamaratakan guru ngaji dengan terungkapnya kasus ini. Dengan begitu, tidak boleh ada rasa ketakutan dari para orang tua yang putra-putrinya sedang menempuh pendidikan di Majelis Talim, pondok pesantren, atau di madrasah diniyah. Terlebih jika lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.
"Kami berharap masyarakat luas tidak menyamaratakan semua guru ngaji punya perilaku serupa. Apalgi dari hasil penelusurannya terkait siapa oknum Guru tersebut. Diketahui bahwa tersangka memang pernah menepuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya track record kurang baik.’’katanya.
Gus Fachru menanmbahkan pengawasan terhadap anak yang sedang mondok di pesantren adalah hak bagi setiap orang tua/wali murid. Dengan begitu orang tua dapat memantau perkembangan anak serta mengecek kondisi mulai dari kesehatan fisik, mental, dan hal lainnya.
Selain itu orang tua juga perlu mengedepankan kehati-hatian ekstra sebelum anaknya dipercayakan untuk jadi peserta didik suatu lembaga. Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari biaya, fasilitas, metode belajar, asal usul pendidikan guru, pendiri, yayasan, hingga legalitas lembaga yang berdiri.
"Kemudian juga kita harus mewaspadai seandainya ada pesantren- pesantren yang aneh- aneh. Dari pendidikannya, perilaku, dan lainnya, jangan sampai orang tua ini memberikan anak kepada pesantren, tetapi tidak tau latar belakang lembaga tersebut,’’tandasnya.
source:kebumen24.com