Bersama Polisi, Warga Kompak Kampanyekan "Kebumen Zero Knalpot Brong" - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Bersama Polisi, Warga Kompak Kampanyekan "Kebumen Zero Knalpot Brong"

Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Warga masyarakat Kebumen mendukung Polres Kebumen dalam melakukan penertiban penggunaan knalpot brong untuk keseharian. 
Bentuk dukungan kepada Polres Kebumen untuk segera menertibkan knalpot bersuara bising itu, masyarakat ikut mengkampanyekan memasang stiker "Kebumen Zero Knalpot Brong".

Sampai hari ini ratusan masyarakat telah menempelkan stiker tersebut baik di kendaraan pribadi maupun angkutan umum, Senin (17/1).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, masyarakat sangat mendukung adanya program Kebumen Zero Knalpot Brong. 

"Menurut sejumlah masyarakat, penggunaan knalpot brong untuk harian sangat mengganggu ketenangan. Sudah banyak keluhan ke kami (Polres Kebumen)," jelas AKP Tugiman. 

Striker berwarna kuning itu dibagikan Sat Lantas Polres Kebumen melalui kegiatan patroli serta kegiatan pengaturan arus lalu lintas. 

Menurut AKP Tugiman, kampanye Kebumen Zero Knalpot Brong melalui pembagian stiker cukup efektif. 

Kendaraan yang ditempel stiker setiap hari akan selalu mobilisasi sehingga akan banyak dilihat oleh warga masyarakat. 

"Diharapkan melalui stiker tersebut, pesan yang disampaikan kepada masyarakat akan sampai," ungkap AKP Tugiman. 

Selanjutnya melalui program police goes to school, Polres Kebumen kerap memberikan pesan Kamtibmas agar para pelajar tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya. 

Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

(Humas Polres Kebumen)

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia