Ditindak, Satlantas Tilang Ratusan Pemotor Berknalpot Brong Selama Dua Pekan
Dalam dua pekan terakhir tercatat ada ratusan sepeda motor berknalpot brong yang dihentikan dan ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Kebumen. Selain meresahkan masyarakat, kendaraan berknalpot brong juga seringkali mengganggu ketertiban umum di jalan raya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman mengatakan, petugas akan melakukan hunting system dengan kamera kopek jika mendapati kendaraan berknalpot brong. Jika didapati kendaraan berknalpot brong, maka petugas akan langsung menghentikan dan menilang.
Sudah banyak keluhan masyarakat. Knalpot brong sangat mengganggu, jelas Tugiman, Jumat (14/01).
Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, degan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sejak bulan Januari Sat Lantas telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 124 pelanggaran. Para pelanggar juga diminta untuk langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standard pabrik.
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Kita tindak juga berdasarkan keluhan atau laporan masyarakat yang masuk ke kami, jelas Kasat Lantas.
Di hadapan petugas, selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Hal ini dimaksudkan agar dikemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulangi penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan.
Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
source:kebumen sorot co