Kodok Kurap Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Usai Perkosa 13 Santriwati - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Kodok Kurap Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Usai Perkosa 13 Santriwati

Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai hukuman itu pantas didapatkan oleh Herry Wirawan sesuai dengan perbuatannya.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Herry pun hadir secara langsung mendengar tuntutan itu.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep N Mulyana, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Pasalnya, Herry Wirawan telah melakukan perbuatan yang tercela. Ia memperkosa 13 santriwati hingga memiliki anak.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 


Lambeturah.co.id

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia