Kodok Kurap Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Usai Perkosa 13 Santriwati
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Herry pun hadir secara langsung mendengar tuntutan itu.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep N Mulyana, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Pasalnya, Herry Wirawan telah melakukan perbuatan yang tercela. Ia memperkosa 13 santriwati hingga memiliki anak.
“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Lambeturah.co.id