Main HP Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Ratusan Ribu
Tuesday, 18 January 2022
Edit
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Mengendarai sepeda motor di jalan raya tentunya butuh konsentrasi yang tinggi. Kalau tidak, pengendara motor bisa hilang kendali yang bisa mengalami kecelakaan. Karena, setiap detiknya sesuatu hal bisa saja terjadi dan bisa membahayakan keselamatan pengendara ataupun bagi pengguna jalan lainnya.
Dikutip dari kompas.com, Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, bisa dipidana maximal 3 bulan dan denda paling banyak sejumlah Rp 750.000.
Salah satu kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara yaitu dengan bermain Handphone sambil berkendara di jalan raya. Kejadian seperti ini masih sering kita lihat, dan itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. bermain HP tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain.