Main HP Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Ratusan Ribu - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Main HP Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

Kebumen (www.wara-wirikebumen.com)- Mengendarai sepeda motor di jalan raya tentunya butuh konsentrasi yang tinggi. Kalau tidak, pengendara motor bisa hilang kendali yang bisa mengalami kecelakaan. Karena, setiap detiknya sesuatu hal bisa saja terjadi dan bisa membahayakan keselamatan pengendara ataupun bagi pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari kompas.com, Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, bisa dipidana maximal 3 bulan dan denda paling banyak sejumlah Rp 750.000.

Salah satu kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara yaitu dengan bermain Handphone sambil berkendara di jalan raya. Kejadian seperti ini masih sering kita lihat, dan itu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. bermain HP tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain.

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia