Maling 18 Unit Handphone Ditangkap Polres Kebumen, Tersangka Masuk Rumah dengan Mendobrak Pintu - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Maling 18 Unit Handphone Ditangkap Polres Kebumen, Tersangka Masuk Rumah dengan Mendobrak Pintu

Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -  Kasus pencurian 18 unit handphone berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Kebumen. 

Pria 51 tahun inisial SP, warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 2 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah milik korban inisial ST warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. 

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka masuk ke rumah ST dengan cara merusak pintu dapur.

"Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar IPTU Jakaria, Jumat (4/2).

Saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas, sehingga tersangka bisa lelulasa menggasak habis handphone yang merupakan dagangannya. 

Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp33.530.000,-.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka pada hari Senin, tanggal 03 Januari 2022, di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone android berbagai merk, uang tunai 150 ribu Rupiah sisa hasil penjualan handphone, dan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone. 

"Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," kata Wakapolres. 

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

(Humas Polres Kebumen)

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia