Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Gombong, Hasil Pengembangan Ditemukan 35 TKP di 3 Kabupaten Lain
Tuesday, 8 February 2022
Edit
Kebumen (www.wara-wirikebumen.com) -Kasus pencurian sepeda motor antar Kota antar Provinsi yang kerap meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gombong.
Seorang pria berinisial SK (45) warga Jalan Bidara, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat harus digelandang ke Polres Kebumen karena dugaan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Mei 2021.
Tersangka diduga kuat mencuri sepeda motor matic Honda Scoopy milik MA (24) warga Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, saat diparkir di dekat rumah makan di Desa Semondo, Kecamatan Gombong, Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama Kasi Humas Polres AKP Tugiman, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022, sekitar pukul 04.00 WIB, di Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka ini selalu berpindah-pindah. Kita amankan di sebuah hotel di Kota Banjar, Provinsi Jabar," ungkap Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa (8/2).
Tersangka, lanjut Kompol Edi Wibowo, adalah spesialis curanmor dengan sasaran kunci masih menggantung.
Termasuk sepeda motor milik korban, dengan mudah diambil tersangka karena kunci motor masih menggantung.
"Awalnya saya datang menggunakan sepeda motor Honda Revo. Setelah melihat motor milik korban, sepeda motor itu saya ambil. Sepeda motor Honda Revo yang saya bawa, saya tinggal di lokasi," jelas tersangka SK.
Sepeda motor Honda Revo, keterangan tersangka adalah milik seorang warga Prembun yang dipinjamnya.
"Saya pinjam motor itu. Milik orang Prembun," ungkap tersangka.
Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gombong, tersangka juga melakukan pencurian ataupun penggelapan di 35 tempat kejadian perkara, di tiga kabupaten lain, yakni di Purworejo, Cilacap, dan Banyumas.
Pengakuan lain, tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa kota di Provinsi Jabar dan DKI Jakarta dengan modus yang sama.
Kini tersangka harus mengakhiri petualangannya di Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
(Humas Polres Kebumen)