Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Berbahaya, Bisa Kena Sanksi Rp 24 Juta
Truk overload atau overdimensi, menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Karena kelebihan muatan laju truk tentu tak stabil, ditambah dengan volume muatan yang bertambah besar membuat truk tidak aman dikendalikan.
Kasus overload dan overdimensi ini sering mengakibatkan truk mengalami kecelakaan, misalnya truk terguling.
Dikutip dari GridOto.com, Hal ini tentu melanggar Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yang mengatur angkutan barang.
Tepatnya pada pasal 307 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor."
Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lebih jelasnya, pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan over dimensi dan over load dapat disanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta.