Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Berbahaya, Bisa Kena Sanksi Rp 24 Juta - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Truk Kelebihan Muatan dan Ukuran Berbahaya, Bisa Kena Sanksi Rp 24 Juta

Kendaraan bermotor yang kelebihan muatan sering ditemukan di jalan lintas antar kota.
Kelebihan muatan atau kelebihan dimensi umumnya terjadi pada kendaraan berjenis truk, padahal hal ini sangat membahayakan.

Truk overload atau overdimensi, menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Karena kelebihan muatan laju truk tentu tak stabil, ditambah dengan volume muatan yang bertambah besar membuat truk tidak aman dikendalikan.

Kasus overload dan overdimensi ini sering mengakibatkan truk mengalami kecelakaan, misalnya truk terguling.

Dikutip dari GridOto.com, Hal ini tentu melanggar Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yang mengatur angkutan barang.

Tepatnya pada pasal 307 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor."

Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Lebih jelasnya, pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan over dimensi dan over load dapat disanksi satu tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia