Pembunuhan Kepada Gadis Di Bawah Umur,dibunuh dengan cara Dijerat Dileher, Lalu Diinjak Sampai Meninggal Dunia. - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Pembunuhan Kepada Gadis Di Bawah Umur,dibunuh dengan cara Dijerat Dileher, Lalu Diinjak Sampai Meninggal Dunia.

Kasus pembunuhan kepada gadis di bawah umur sebut Gadis X (14) warga Kecamatan Sruweng, yang belakangan viral kini telah terungkap. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers, ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni teman korban inisial RK (17), dan HS (15) keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. 

"Kedua tersangka yang telah diamankan ini adalah teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (20/5).

Dijelaskan AKBP Burhanuddin, aksi pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 03.30 WIB karena kesal dengan perkataan korban kepada tersangka.

Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen.

Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.

"Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka," ungkap Kapolres Kebumen.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomot) dan berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali.

Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS. 

Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.

"Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," kata tersangka RK.

Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Viral penemuan mayat gadis tanpa identitas:
Sebelumnya Penemuan mayat perempuan tanpa identitas kejutkan warga Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen. 

Mayat tersebut memiliki ciri rambut ikal pendek, tinggi badan kurang lebih 155 Cm, serta memiliki kulit kuning langsat, dan diperkirakan antara usia 14-16 tahun.

Mayat pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan oleh warga Desa Kaliputih saat mencari rumput sekitar pukul 10.00 WIB, hari Sabtu (14/5/2022).

Mayat berhasil teridentifikasi setelah anggota keluarga mengecek ke Polres Kebumen, karena melihat kabar viral penemuan gadis tanpa identitas di media sosial. 

Awal mula perkenalan tersangka dengan korban:
Kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan inten saling berkomunikasi.

Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.

"Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu,"  imbau Kapolres agar kasus serupa tidak lagi terjadi. 

Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah. 

(Humas Polres Kebumen)

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia