Sungguh Miris..! Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Ternyata Masih Dibawah Umur - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Sungguh Miris..! Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Ternyata Masih Dibawah Umur

Misteri kasus Pembunuhan Siswi SMP yang mayatnya ditemukan di ladang Desa Kaliputih, Kecamatan Alian akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Kebumen. Mirisnya, kedua pelaku yang diamankan ternyata masih dibawah umur.

Adapun kedua pelaku masing masing berinisial RK (17) dan HS (15). Keduanya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jateng dan Satuan Reskrim Polres Kebumen di rumahnya di Kabupaten Wonosobo, Rabu 18 Mei 2022 malam.

Dikutip dari kebumen24.com, Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin saat menggelar Konferensi Pers di mapolres menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku utama adalah RK dan HS hanya membantu. RK merupakan teman dekat korban berinisial F (14) warga salah satu desa di Kecamatan Sruweng.

‘’ Hubungan antara tersangka dan korban hanya teman, bukan pacar.’’terang AKBP Burhanudin, Jumat 20 Mei 2022

Kapolres mengungkapkan, Peristiwa pembunuhan ini bermula saat Pelaku pertama kali bertemu dengan korban Kamis 12 Mei 2022. Kemudian keduannya janjian melalui pesan WA dan bertemu di Waduk Wadaslintang. Setelah itu ketiganya pulang ke rumah masing-masing.

Esok harinya pada Jumat 13 Mei 2022 mereka bertemu lagi di salah satu warung di Waduk Wadaslintang malam hari. Namun menurut pengakuan tersangka, korban sempat menghina dengan kata kata kasar.Tak terima dengan perkataan korban, tersangka muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Tersangka kemudian mengajak korban pergi. Sesampai di Desa Kaliputih Kecamatan Alian, tersangka akhirnya melancarkan niat jahatnya hingga membunuh korban dengan cara menjerat leher dan memukul korban.

Sebelum dibunuh, tersangka juga sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun karna korban berusaha melawan akhirnya pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan se utas tali.

Setelah korban meninggal, pelaku mengambil ponsel korban dan menjualnya. Selain itu, tersangka juga mengambil motor korban yang dipakai untuk jalan-jalan.

‘’ Handphone korban dibawa pelaku kemudian dijual. Sedangkan motornya dipreteli dan digunakan untuk jalan jalan,’’jelasnya.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksiaml 15 lima belas tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah.

Adanya kasus tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih aktif mengawai pergaulan putra putrinya. Terutama dalam bermedia sosial.

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia