Jangan Asal Tangkap Ikan yang Dilindungi, Ada Ancaman Pidananya - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Jangan Asal Tangkap Ikan yang Dilindungi, Ada Ancaman Pidananya


Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kebumen, gencar melakukan sosialisasi ikan yang dilindungi agar tidak ditangkap oleh para nelayan di Kebumen. 


Habitat dari ikan-ikan dilindungi itu, kemungkinan besar berada di Samudera Indonesia yang masuk wilayah Kabupaten Kebumen dan bisa saja tertangkap oleh para nelayan. 


Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, menangkap ikan yang dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan ada ancaman pidananya. 


"Sehingga nelayan harus mengetahui ikan apa saja yang dilindungi, sehingga jika tidak sengaja tertangkap agar dilepaskan kembali ke perairan," jelas Aiptu Catur, Kamis (9/6).


Polairud melalui regu patrolinya gencar menyambangi (Tempat Pelelangan Ikan) dan tempat bersandarnya kapal nelayan yang ada di Kebumen sembari mensosialisasikan ikan yang dilindungi. 


Kasat Polairud Polres Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan ada beberapa ikan dilindungi yang mungkin saja berada di perairan Kebumen. 


"Kemungkinan besar tetap ada ikan yang dilindungi berada di perairan laut Kebumen. Jadi sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak salah tangkap," ungkap AKP Hari Harjanto. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. 


Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.


Daftar ikan tersebut terancam punah sehingga seluruh warga masyarakatnya wajib melestarikan dengan tidak asal tangkap. 


Bagi warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).


“Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata AKP Hari. 


(Humas Polres Kebumen)

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia