Pembunuh Pasutri Di Kebumen Ternyata Adik Kandung Sendiri Gegara Kisruh Panen
Seorang pria nekat menghabisi nyawa sepasang suami istri saudaranya sendiri gegara persoalan hasil panen. Pelaku, Teguh Santosa (59) tega menghabisi nyawa pasutri, Warsono (69) dan Lestari (67) saudaranya karena merasa pembagian panen tak adil.
Keduanya dihabisi di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen pada Rabu (1/6) malam. Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.
"Di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng telah ditemukan suami istri terbunuh dengan bersimbah darah. TKP di rumah korban, keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sruweng," ujar Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Kamis (2/6/2022).
Tersangka ternyata adik kandung dari korban Lestari. Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, tersangka memasuki rumah korban dan mematikan lampu. Setelah tahu keberadaan sang kakak, ia kemudian langsung memukul kepala korban dengan menggunakan pipa besi berkali-kali hingga akhirnya Lestari tewas.
Kemudian suami korban, Warsono yang baru pulang dari masjid juga tak luput dari sasaran tersangka. Aksi pembunuhan sadis itu terkuak ketika istri tersangka, Susilowati (50) curiga melihat rumah kakak iparnya dalam kondisi mati listrik. Dia lalu menengok dari jendela dan melihat kedua korban sudah tergeletak bersimbah darah di lantai.
Susilowati langsung memberitahukan ke warga lain hingga akhirnya melaporkan ke polisi, sedangkan tersangka sudah tidak berada di lokasi. Petugas pun kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Dan saat ini pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam karena merasa pembagian hasil panen padi dari sawah peninggalan orang tua mereka dirasa tidak adil. Bahkan dia mengaku sudah merencanakan pembunuhan itu dari 4 bulan yang lalu.
"Hasil panen saya itu jadi rebutan dengan kakak perempuan saya, sering cekcok. Dia itu sudah kaya tapi tidak memperhatikan kekurangan saya. Saya memang akan balas dendam, sehingga saya sengaja memukul kakak saya, persiapan itu sudah 4 bulan," ucap tersangka Teguh.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pipa besi sepanjang 68 sentimeter dengan diameter 3 sentimeter serta pakaian korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
source:detikcom