Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Lansia Di Kebumen, Tersangka Peragakan 16 Adegan
Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kebumen menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Warsono (69) dan Tari Sulastri (67). Tersangka adalah Teguh Santoso (58) merupakan adik kandung korban perempuan yang merupakan warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng.
Rekonstruksi melibatkan Pihak Kejaksaan Negeri Kebumen, tim forensik dari Rumah Sakit dr Margono Soekarjo, dan dari pensehat hukum. Kegiatan dilakukan di lapangan tenis mapolres kebumen. Rabu 8 Juni 2022.
Proses rekonstruksi tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari adanya kerumunan dan amarah pihak keluarga korban. Dalam reka ulang, tersangka memperagakan 16 adegan.
Dikutip dari kebumen24, Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin melalui KBO Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo menjelaskan adegan pertama dimulai dari tersangka mendatangi rumah korban yang berada di seblah rumahnya pukul 19.30 WIB dengan membawa sebatang pipa besi yang sudah dipersiapkan tersangka.
Dalam adegan, sebelum membunuh, tersangka terlibat cek cok terlebih dahulu dengan korban (LS) di kamar depan. Cek cok berakhir dengan pelaku memukul korban berulang kali dengan pipa besi kepada korban (LS) dibagian kepala, hingga mengakibatkan korban tewas seketika dilokasi. Melihat kakaknya tewas tersangka kemudian menyeret jasad korban ke kamar tidur belakang.
“Setelah dipastikan tewas jasad perempuan oleh tersangka diseret ke kamar tidur belakan”, jelas Ipda Edy Wibowo.
Selang beberapa lama, suami korban (W) datang, dan melihat banyak ceceran darah di dalam rumahnya. Kemudian W mengikuti ceceran darah tersebut sampai ke kamar. Sesampainya depan kamar, W disambut dengan hantaman pipa besi oleh tersangka dibagian kepala hingga W tersungkur kemudian dihabisi tersangka.
“Selang berapa lama Korban W datang kemudian dihabisi oleh tersangka”, imbuhnya.
Tim Forensik dari Rumah Sakit Margono Soekarjo dokter Zaenuri menambahkan dari hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi.
“Untuk korban laki-laki selain luka dibagian kepala, penyebab tewas adalah terdapat luka benturan di jantung korban”, ungkapnya.
Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang kali dibagian kepala korban
Selanjutnya dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(k24/arta)