Berkali-kali Ngamar Di Hotel, Pasangan Remaja di Kebumen Diciduk SatpolPP
Sebanyak 8 pasangan tidak resmi terciduk petugas gabungan Satpol PP Kebumen saat sedang asyik ngamar di sebuah hotel. Mirisnya, sebagian dari mereka merupakan pasangan remaja yang sudah berulang kali terjaring razia petugas. Tak hanya itu, petugas juga mendapati pasangan remaja yang berstatus baru menempuh pendidikan kuliah.
Razia penyakit masyarakat ini digelar dalam rangka penegakan Perda No 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan melibatkan Anggota Polres dan Kodim 0709 Kebumen, Jumat 8 Juli 2022, malam.
Dikutip dari kebumen24, Kepalan Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Danang Dwi Hartanto mengatakan delapan pasangan tidak resmi ini diamankan dari sejumlah Hotel atau penginapan di Wilayah Kabupaten Kebumen. Razia digelar juga atas aduan masyarakat yang resah karna menilai hotel tersebut sering dijadikan tempat mesum atau tindak asusila.
‘’Berawal dari aduan masyarakat, dan memang benar, dari operasi ini ditemukan 8 pasangan tidak resmi sedang berada di dalam kamar. Mirisnya, kebanyakan dari pasangan tidak resmi ini masih barumur belia, dan ada yang masih duduk di bangku perkuliahan. Ini yang seharusnya menjadi perhatian orang tua, agar terus mengawasi pergaulan anak anaknya.’’ungkapnya.
Usai diamankan, delapan pasangan tidak resmi itu kemudian digelandang ke Markas SatpolPP Kebumen untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Sedangkan kusus kedua pasangan yang sudah sering kedapatan ngamar di hotel akan dikenakan sangsi khusus untuk membuat efek jera.
‘’ Untuk itu keduanya, akan ditangani dengan Penindakan khusus, agar memberikan efek jera terhadap mereka. Untuk yang lain kita kenakan sanksi wajib lapor agar tidak mengulangi perbuatan mereka,” Jelasnya.