Kerap Dijadikan Tempat Mesum, Hotel di Kebumen Dirazia Satpol PP - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Kerap Dijadikan Tempat Mesum, Hotel di Kebumen Dirazia Satpol PP


Petugas Gabungan SatpolPP Kebumen kembali menggelar Razia dalam rangka penegakan perda No: 4 tahun 2020 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kali ini, Razia menyasar sejumlah di sejumlah  Hotel yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat mesum dan asusila.


Razia digelar dengan melibatkan Anggota PolrI dan TNI di Wilayah Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, Jum’at 21 Oktober 2022. Dari razia tersebut petugas gabungan mendapati sembilan pasangan tidak resmi tengah memadu kasih di dalam kamar Hotel.


Dikutip dari kebumen24.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen Udy Cahyono Melalui Kabid Gakda dan Perkada, Danang Dwi Hartanto menjelaskan, Razia ini digelar sekaligus menindak lanjuti beberapa aduan dari masyarakat. Adapun hasil dari razia memang terbukti lokasi tersebut didapati pasangan tidak resmi yang tengah melakukan tindakan asusila.

‘ Hari ini kami Bidang Gakda melaksanakan oprasi penegakan perda No: 4 tahun 2020 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ke sejumlah penginapan dan hotel yang terindikasi sebagai tempat mesum atau tindak asusila. Dan setelah kami cek tenyata memang terbukti lokasi tersebut sebagai tempat untuk pasangan tidak resmi melakukan tindakan asusila.’’jelas Danang.


Lebih jauh Kabid Gakda mengungkapkan, dari dua tempat penginapan atau hotel petugas mendapati sembilan pasangan tidak resmi yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan.


‘’ Sembilan pasangan tidak resmi kami bawa ke Markas SatpolPP dan Identitas masing masing kami sita untuk mempermudah proses pemeriksaan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga kita perintahkan wajib lapor untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan asusila,’’imbuhnya.

Selain itu, petugas juga menempelkan stiker Sosialisasi Perda 4 tahun 2020 di lokasi penginapan tersebut. Ini dilakukan sebagai bentuk himbauan dan sosialisasi  bagi petugas penginapan dan pengunjung.(k24/imam/*).

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia