Alhamdulillah UMK Kebumen Naik 6,77 Persen, Berlaku 1 Januari 2023, Ini Jumlahnya
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengusulkan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 sebesar 6,77 persen atau menjadi Rp 2.038.890,84 atau mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen Amin Rahmanurasjid menambahkan, bahwa kenaikan UMK ini sudah melalui Rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen
Dalam rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Disnaker, BPS, Akademisi, Apindo dan Perwakilan dari Serikat Pekerja di mana perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Peraturan tersebut, kata Amin, bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun cara penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor. Misalnya kondisi inflansi, angka penganguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas.
"Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," ucapnya.
Kemudian ia menegaskan UMK berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Setelah lebih satu tahun, maka pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK. Artinya berjenjang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Amin menghimbau agar perusahaan besar yang ada di Kebumen untuk bisa memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan. Jika tidak, maka nantinya akan ada pengawasan, evaluasi dari pengawas ketenagakerjaan.
"Kita bersyukur tahun ini UMK naik dari tahun sebelumnya, yang hanya 3 persen, sekarang menjadi 6,77 persen, kita berharap perusahaan bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru pada tahun depan," tandasnya. (al/dp)