Perhatian! Kini Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Perhatian! Kini Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen


Polres Kebumen - Para pengguna jalan diimbau untuk tertib berlalu-lintas karena selain melakukan tilang elektronik, kini Polres Kebumen juga memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar.

Sosialisasi tetang tilang manual juga dilakukan Polres Kebumen melalui Sat Lantas kepada para pengguna jalan.

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet tertib berlalu-lintas serta menggunakan pengeras suara.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono berharap para pengguna jalan dapat bersinergi dengan Polres Kebumen untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

"Melalui sosialisasi yang kami lakukan, kita ingatkan pentingnya tertib berlalu-lintas untuk menekan angka kecelakaan. Selanjutnya kita sosialisasikan juga tentang tilang manual. Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat," jelas AKP Tejo Suwono, Rabu 11 Januari 2023.

Lanjut AKP Tejo, ada beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual oleh petugas Sat Lantas ketika di lapangan. 

Diantaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Selanjutnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar juga bisa dilakukan penilangan. Sama halnya dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa dilakukan tilang karena termasuk pelanggaran. 


Selanjutnya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum juga bisa dilakukan penilangan oleh personel Sat Lantas. 

Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan.

Humas polres kebumen

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia