Jos!! 1 Juta Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Diamankan Polres Kebumen dalam KRYD Bulan Ramadhan - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Jos!! 1 Juta Butir Petasan Rawit dan 18 Kg Bubuk Mercon Diamankan Polres Kebumen dalam KRYD Bulan Ramadhan


Polres Kebumen - Jutaan butir petasan rawit, 18 Kg bubuk mercon, serta belasan lembar sumbu mercon diamankan Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan.

1 juta petasan diamankan dari gagalnya transaksi di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren yang tercium Sat Reskrim Polres Kebumen. Petasan dikemas dalam 100 karton, tiap karton berisikan 10 ribu butir petasan, pada hari Sabtu 25 Maret 2023.

Pada transaksi itu, polisi hanya mendapatkan barang bukti karena pemilik petasan kabur setelah mengetahui keberadaan petugas. 


Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, total ada 4 tersangka yang diamankan dalam KRYD, dan kini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim, ataupun Unit Reskrim Polsek Karangsambung. 

"TKP ada tiga, Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun dan Karangsambung. Barang bukti ini karena mudah meledak akan kita musnahkan hari ini dengan melibatkan Brimob Polda Jateng," jelas Kapolres didampingi pejabat utama Polres, Rabu 29 Maret 2023.

Ke empat tersangka yang diamankan yakni inisi RG (18), BR (18) keduanya warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, diamankan di Desa Widoro Kecamatan Karangsambung, oleh Polsek setempat, bersama 7 Kg bubuk mercon serta 7 lembar sumbu mercon, pada hari Senin 27 Maret 2023. 

Tersangka selanjutnya MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan Sat Reskrim pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, sekira pukul 19.00 WIB, di dekat rumah tinggalnya dengan barang bukti 4 Kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon. 

Selanjutnya tersangka inisial HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 Kg bubuk mercon di Jalan Raya Peniron, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.


(Humreskebumen) 

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia