Miliki 5 Paket Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Miliki 5 Paket Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen


Polres Kebumen - Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Kali ini seorang pemuda inisial WA (29) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan kasus tersebut. 

AW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Sat Resnarkoba berhasil menangkapnya pada hari Selasa 31 Januari 2023, sekira pukul 15.10 WIB di Desa Gemeksekti. 

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AW berdasarkan laporan informasi warga.

"Setelah mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan. Lalu tersangka kita berhasil amankan, berikut barang bukti," jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Senin 13 Maret 2023.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu lalu dibalut isolasi, dan dikemas di dalam plastik klip bening oleh tersangka. 

"Kita dapatkan barang bukti ini dari tersangka AW," kata Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti kepada para awak media.

Kepada polisi tersangka mengaku jika sabu yang dimiliki didapatkan dari seseorang, dan ia mendapatkan imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi secara pribadi dan uang tunai dari transaksi yang dilakukan.

AW juga mengaku kapok dab berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya memakai dan mengedarkan sabu.

"Saya kapok Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," kata tersangka AW kepada penyidik Sat Resnarkoba. 

AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.


(Humaspolreskebumen) 

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia