20 Kg Bubuk Petasan, Diamankan Polres Kebumen - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

20 Kg Bubuk Petasan, Diamankan Polres Kebumen


Polres Kebumen - Bubuk petasan seberat kurang lebih 20 Kg lengkap dengan 20 lembar sumbunya, diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.

Bubuk petasan diperoleh dari dua pemuda masing-masing inisial MH (23) warga Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren dan WH (19) warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, keduanya diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pada hari Selasa 11 April 2023, sekitar pukul 11.15 WIB.

"Baik tersangka maupun barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan. Ada kurang lebih 20 Kg," jelas AKP Heru, Rabu 12 April 2023.

Kepada polisi, dua pemuda tersebut mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan 10 ribu Rupiah per satu Kilogram serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, keduanya diamankan Sat Samapta. 


Berbekal informasi dari dua pemuda tersebut, saat ini Polres Kebumen melakukan pengejaran kepada pemilik serbuk petasan. Pemilik serbuk petasan berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen. 

Selain itu, pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 19.30 WIB, hari Selasa 11 April 2023, Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan, dari seorang remaja inisial UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen. 

Lanjut AKP Heru Sanyoto, sampai saat ini Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan. 

AKP Heru berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukumannya lumayan tinggi. Para pembuat, atau pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara.

"Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," tegas AKP Heru.


(Humas Polres Kebumen)


Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia