Tersengat Listrik Saat Nyetrum Ikan, Warga Warga Adimulyo Meninggal Dunia - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Tersengat Listrik Saat Nyetrum Ikan, Warga Warga Adimulyo Meninggal Dunia


Seorang warga di Desa Tegalsari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat listrik saat mencari ikan menggunakan strum. Korban diketahui berinisial TR (36) warga desa setempat.

Melansir dari Kebumen24.com, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu 19 April 2023. Saat itu ia tengah nyetrum ikan di Sungai Kali Abang 500 meter dari rumahnya.

“Kuat dugaan, korban meninggal karena tersengat listrik alat strum ikan yang digunakan untuk mencari ikan saat itu. Kedalaman sungai saat itu kurang lebih setinggi pinggul orang dewasa,” jelas AKP Heru, Kamis 20 April 2023.

Saat pertama kali diketahui warga, korban sudah tidak sadarkan diri di dalam sungai. Kemungkinan listrik dari alat strum bocor dan menjadi senjata makan tuan bagi TR.

‘’Oleh warga, korban sempat dilarikan ke RSU Purwogondo, namun tak tertolong.’’imbuhnya.

Sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Adimulyo, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. TR murni meninggal karena kecelakaan saat mencari ikan.

AKP Heru menambahkan, penggunaan alat strum atau racun untuk menangkap ikan termasuk pelanggaran pidana. Menangkap ikan dengan dua cara itu dinilai sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan.

‘’Sehingga kegiatan itu dilarang pemerintah, selain juga dapat membahayakan jiwa seperti kejadian di Adimulyo.’’terangnya.

AKP Heru menyatakan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009  tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia.

“Ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,” katanya.(k24/*).

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia