Kejam! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Petanahan Kebumen - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Kejam! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Petanahan Kebumen


Bayi laki-laki tergeletak sambil menangis di teras rumah warga Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen. Pemilik rumah pun kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa dan polisi.

Bayi tersebut tergeletak di teras rumah milik Sani Hidayah (37) warga Desa Munggu, Petanahan, pada Minggu (16/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Sani yang sudah tidur tiba-tiba dikagetkan dengan suara tangisan bayi di tengah malam.

"Yang bersangkutan dibangunkan oleh suara tangisan bayi dari arah teras rumahnya. Saat dilakukan pengecekan ke sumber suara, ia menemukan bayi laki-laki menangis kedinginan di atas meja teras rumahnya," ungkap Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto

Heru menjelaskan, ketika ditemukan, bayi sudah dalam keadaan tali pusar terpotong dan mengenakan kaus dalam warna hijau. Penemuan bayi tersebut langsung dilaporkan ke Kades setempat dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Petanahan.

"Saat ditemukan bayi mengenakan kaus hijau, kondisi bayi sehat dan saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan," jelasnya.

Dari keterangan pihak Puskesmas, Heru melanjutkan, bayi diduga dilahirkan sehari sebelum ditelantarkan. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan siapa orang tua bayi itu.

"Pelaku belum ketemu, masih didalami dan dilakukan penyelidikan," imbuhnya.

Heru menegaskan, meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup merupakan bentuk penelantaran terhadap anak. Aksi membuang bayi juga terancam proses hukum.

"Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.


Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia