Pengedar Sabu Diancam Hukuman Seumur Hidup di Kebumen - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Pengedar Sabu Diancam Hukuman Seumur Hidup di Kebumen


Polres Kebumen - Kasus narkoba kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka adalah IR (43) warga Kelurahan Kebumen, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Rabu, tanggal 09 Agustus 2023, sekira pukul 13.45 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Kebumen. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, IR ditangkap dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya TH (32) dan SA (39) yang diamankan pada hari yang sama.

"Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka IR," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat 25 Agustus 2023.

Keterangan tersangka IR, barang yang ditemukan Sat Resnarkoba dari tersangka TH dan SA merupakan darinya. Tersangka IR mengemas sendiri sabu tersebut sehingga menjadi paket-paket hemat untuk dijual kepada pelanggannya termasuk dua tersangka TH dan SA.

Dari hasil penggeledahan tersangka IR, Sat Resnarkoba menemukan sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral lalu pada tutup botol terdapat dua lubang yang tertancap sedotan plastik putih.

Barang bukti lain yakni sebuah bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisi sbuah pipet kaca, sedotan yang ujungnya runcing, plastik klip bening, dan sebuah korek api gas warna hijau.


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling  lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Adanya kasus tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk waspada terhadap narkoba. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mendapati penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.



(Humas Polres Kebumen)

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia