Oknum Kades di Kebumen Tertangkap Basah Sedang Kencan di Hotel Bareng Istri Orang - Wara-wiri Kebumen Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia 88cc4a7ba1a87bee822d962b6e1510f3
Selamat datang di website wara-wiri Kebumen, website yang menyajikan berita dan informasi serta isu-isu lokal seputar Kebumen

Oknum Kades di Kebumen Tertangkap Basah Sedang Kencan di Hotel Bareng Istri Orang


Oknum kepala desa di Kebumen, Jawa Tengah, berinisial MC (50) tertangkap basah sedang berduaan dengan wanita di sebuah kamar hotel.

Namun setelah ditelusuri wanita yang bersama MC tersebut bukan merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Wanita itu berstatus sudah menikah atau istri orang lain yang sengaja diajak kencan di hotel oleh oknum kepala desa tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen menggelar operasi yustisi pada Sabtu 23 September 2023 malam.

Operasi tersebut menyasar beberapa penginapan, hotel, dan kamar kos yang diduga sering digunakan pasangan tidak resmi untuk melakukan tindakan asusila.

Ketika Satpol PP memeriksa sebuah kamar hotel mereka menemukan oknum kepala desa yang sedang berduaan dengan wanita.

“Oknum kepala desa itu berinisial MC dan berusia sekitar 50 tahun,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno pada wartawan, Senin 25 September 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata wanita itu bukan merupakan pasangan resmi MC.

“Wanita itu warga Kebumen bukan perangkat desa atau PNS tapi sudah berkeluarga (punya suami-red),” kata Sugito.

Sugito juga menuturkan bahwa wanita itu bukan merupakan pekerja seks komersial, dan hubungan yang dilakukan bersama MC atas dasar suka sama suka.

“Oknum kades tersebut tidak open BO atau jajan,” imbuhnya.

Masih kata Sugito, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk dilakukan proses hukum.

Pasalnya oknum kades itu telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Jika terbukti maka akan terkena sanksi dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda 50 juta,” jelasnya.

Selain mengamankan oknum kades tersebut Satpol PP kebumen juga berhasil menjaring 18 pasangan tidak resmi.

Bahkan di antaranya ada pasangan yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

source:Bonsernews.com

Iklan Tengah Artikel 1

images-2022-06-04-T133151-138

Produk Shopee paling murah 👇

Iklan Bawah Artikel

Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia