Innalilahi, Pria 47 tahun Ditemukan Meninggal Didalam Sumur
Seorang pria 47 tahun, inisial SP warga Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi meninggal dunia tercebur sumur. Peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 09.15 WIB, di Desa Ambalkumolo, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Dikutip dari kebumen24,Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, peristiswa saat korban tengah menimba air di sumur rumah orangtuanya. Korban diduga kuat terpeleset saat menimba air, karena lantai licin.
“Informasi yang kami peroleh dari Kapolsek Buluspesantren, peristiwa murni kecelakaan bukan tindak pidana. Korban diduga kuat terpeleset saat menimba air, karena lantai licin,” jelas AKP Heru.
Sementara itu, menurut keterangan Kapolsek Buluspesantren Iptu Darminto, keponakan korban inisial ML (27) sempat komunikasi dengan pamannya sebelum kejadian.
“Saat saksi menonton TV, bertanya ke korban. Mau ke mana Om? Korban menjawab mau ke sumur,” kata Iptu Darminto menirukan percakapan korban dengan keponakannya sebelum kejadian.
Tak berselang percakapan itu, terdengar suara benda jatuh ke dasar sumur. Lalu keponakan mengecek ke belakang dan melihat timba air berada di dasar sumur, lalu air sumur yang semula jernih berubah menjadi keruh.
Dari kejadian itu, keponakan meyakini jika korban jatuh ke dalam sumur mengingat lantai cukup licin dan bibir sumur tidak terlalu tinggi dari atas tanah. Kondisi lain, kaki korban sedang sakit sehingga sulit berjalan.
Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Kades Budiyono dan diteruskan ke Damkar dan Polsek Buluspesantren untuk membantu mencari korban.
“Setelah ditangani dan dicek oleh tim Damkar hasilnya benar bahwa korban berada di dalam sumur. Selanjutnya dilakukan evakuasi oleh tim damkar dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Buluspesantren 2 bahwa kondisi korban sudah meninggal dunia,” pungkas Kapolsek.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Polsek Buluspesantren, polisi tidak menemukan tanda-tanda janggal yang mengarah ke tindak Pidana. Berdasarkan sejumlah bukti di lapangan serta keterangan para saksi murni kecelakaan.(K24/*).